A. VISI LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi bidang konstruksi terpercaya dengan terwujudnya tenaga kerja konstruksi kompeten dan tersertifikasi serta memiliki dayasaing Global
B. MISI LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI
Mendapatkan lisensi dari BNSP dan mampu memelihara lisensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mewujudkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi di sektor jasa konstruksi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan BNSP
Mewujudkan pelayanan sertifikasi kompetensi di sektor jasa konstruksi yang handal dengan dukungan SDM yang kompeten, pengelolaan kelembagaan yang baik dan sistem infromasi yang memadai
Turut mendukung pemenuhan hak pengakuan kompetensi tenaga kerja jasa konstruksi yang tersebar luas se Indonesia
C. KEBIJAKAN MUTU
LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI bertekad akan selalu mengutamakan mutu dalam melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi untuk mencapai kepuasan peserta asesmen dan jejaring kerja terkait dengan cara menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara konsisten. Sistem Managemen Mutu akan selalu berusaha meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi sehingga akan menghasilkan proses sertifikasi yang berkualitas dan tidak ada keberpihakan dengan siapapun.
Untuk mencapai komitmen tersebut, LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI menetapkan :
Mematuhi semua ketentuan Pedoman Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5 / BNSP / VII / 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/ BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi dan persyaratan lain yang relevan, terkait dengan masalah Mutu,
Berusaha mengendalikan resiko Mutu yang dapat menyebabkan penurunan kepuasan peserta didik dan sumber daya manusia jejaring kerja Politeknik Ngeri Fakfak.
Menjamin semua asesor dan karyawan terkait kegiatan asesmen kompetensi dengan cara memberikan pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya.
Menjadikan kebijakan ini sebagai kerangka acuan dalam penetapan Tujuan dan Sasaran Mutu.
Berusaha agar kebijakan ini dikomunikasikan dan dapat dipahami oleh seluruh asesor dan karyawan serta pihak terkait lainnya dalam kegiatan asesmen.
Menjalankan peningkatan berkesinambungan terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu.
Menjamin agar kebijakan ini tersedia bagi publik yang memerlukannya.
D. SASARAN MUTU:
a) Tersosialisasinya pelayanan sertifikasi kepada profesi sektor Jasa Konstruksi
b) Terlaksananya pelayanan sertifikasi sesuai target pertahun