PROFILE LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI dibentuk oleh Asosiasi Profesi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO) yang telah terakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 1410/KPTS/M/2020 Tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) teregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR serta melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP dan LPJK PUPR. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan system verifikasi pihak ketiga (P3) secara konsisten dan professional, sehingga dapan diterima ditingkat nasional yang relavan demi kepentingan pengenbangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi.
Mengacu kepada pelaksanaan tugas tersebut sudah saatnya melakukan pembenahan system pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sektor konstruksi sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri sendiri dan luar negri serta penyetaraannya.
LSP APTAKINDO KONSTRUKSI MANDIRI mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah di sahkan Kementerian Tenaga Kerja RI.