A. LATAR BELAKANG LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI dibentuk oleh Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (APTAKINDO) yang bersifat Khusus dan telah terakreditasi LPJK PUPR No. 23/KTSP/LPJK/VIII/2021 Tanggal 20 Agustus 2021 tentang Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi.
LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) teregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR serta melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP dan LPJK PUPR. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan system verifikasi pihak ketiga (P3) secara konsisten dan professional, sehingga dapan diterima ditingkat nasional yang relavan demi kepentingan pengenbangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi.
Mengacu kepada pelaksanaan tugas tersebut sudah saatnya melakukan pembenahan system pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sektor konstruksi sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri sendiri dan luar negri serta penyetaraannya.
LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah di sahkan Kementerian Tenaga Kerja RI.
B. PENAMAAN LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI
LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI adalah LSP Pihak Ketiga, Maka nama LSP yang digunakan mengacu pada sektor Jasa Konstruksi.
C. FUNGSI LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI
LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas :
a. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
b. Perangkat Asesmen dan Uji Kompetensi
c. Menyediakan Tenaga Penguji
d. Melaksanakan Sertifikasi
e. Melaksanakan Surveilan pemeliharaan sertifikasi
f. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
g. Memelihara kinerja asesor dan TUK
h. Mengembangkan pelayanan sertifikasi
D. KEWENANGAN LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI
LSP MITRA SERTIFINDO KONSTRUKSI memiliki kewenangan antara lain :
a. Menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai Pedoman BNSP
b. Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi
c. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
d. Mengusulkan Skema baru
e. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji Kompetensi.